Sentra Vaksinasi di Kawasan Wisata Pantai Amal Baru

Sentra Vaksinasi di Kawasan Wisata Pantai Amal Baru

Sentra Vaksinasi di Kawasan Wisata Pantai Amal Baru

Dalam rangka pemulihan sektor pariwisata dan percepatan vaksinasi bagi Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, UMKM dan Masyarakat Umum,

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan  melaksanakan dukungan fasilitasi Sentra Vaksinasi guna menciptakan herd immunity serta upaya pemulihan perekonomian nasional dengan kriteria diprioritaskan sebagai berikut :

  1. Umur 12 Tahun ke atas
  2. Tidak dalam kondisi hamil, menyusui vaksin boleh diberikan
  3. Belum pernah terkonfirmasi Covid-19
  4. Tidak memiliki penyakit jantung, ginjal kronis atau cuci darah, penyakit hati/liver, kanker dan sedang dalam pengobatan
  5. 7 (tujuh) hari terakhir tidak menderita batuk, pilek dan demam
  6. Tidak sebagai kontak erat kasus konfirmasi, tidak sedang menunngu hasil swab
  7. Membawa KTP
  8. Sebelum di vaksin agar makan terlebih dahulu
  9. Mengisi identitas diri : Nama, NIK, Tanggal Lahir, No. HP, Alamat, pada saat registrasi untuk penginputan data.

Jadwal pemberian Vaksinasi dosis 1 (VAKSIN PFIZER) dilaksanakan pada:

📆 : Senin, 08 November 2021 (Sesi I)

Selasa, 09 November 2021 (Sesi II)

🕗 : Sesi I dan II 08.00 s.d 13.00 Wita  

📌 : Kawasan Wisata Pantai Amal Baru

Sumber : WAG 

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya