Menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Tarakan
Menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Tarakan Tahun 2019-2024
TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan tahun 2019-2024.
Kesepakatan ini dituangkan pada nota kesepakatan bersama yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., dengan unsur Pimpinan DPRD Kota Tarakan pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang berlangsung pada Sabtu (20/11) sore.
Terdapat tiga alasan mendasar yang melatarbelakangi perubahan RPJMD ini, sebagaimana disampaikan Wali Kota, yaitu karena adanya perubahan kebijakan nasional, penyesuaian dengan kondisi terkini Kota Tarakan, dan wabah covid-19 yang menuntut dilakukan refocusing anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan.
RPJMD Perubahan ini nantinya akan menjadi dasar pegangan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pembangunan hingga tahun 2024 mendatang.
Sumber FB : Humas Tarakan
20 November 2021 pada 15.14 ·