Penghapusan Denda PBB Tahun 1995 - 2021

Penghapusan Denda PBB Tahun 1995 - 2021

Pemerintah Kota Tarakan melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah memberikan keringanan/stimulus pajak kepada masyarakat Kota Tarakan berupa penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
 

Sumber Website : tarakankota.go.id
Berita Setelahnya Berita Sebelumnya