Surat Edaran Wali Kota Tarakan tentang PPKM Level 4 (21 September s.d 4 Oktober 2021)
Surat Edaran Wali Kota Tarakan tentang PPKM Level 4 (21 September s.d 4 Oktober 2021)
Sesuai dengan Imendagri nomor 44 tahun 2021 tanggal 21 September 2021, dimana dalam instruksi tersebut Kota Tarakan kembali ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4.
Berikut disampaikan, Surat Edaran Wali Kota Tarakan terkait hal tersebut. Adapun Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 20 September - 4 Oktober 2021.
Download File PDF di PPID : http://tarakankota.go.id/download/se-no-440-771-hk-2021-kota-tarakan.pdf
Tetap terapkan protokol kesehatan dengan melakukan 6M:
- Memakai masker
- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
- Menjaga jarak
- Menjauhi kerumunan
- Mengurangi mobilitas
- Menghindari makan bersama
#tarakansmartcity #nevergiveup
Sumber : Humas