Menunaikan Kewajiban Dengan Melakukan Pembayaran PBB

Menunaikan Kewajibannya Dengan Melakukan Pembayaran PBB

TARAKAN - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menunaikan kewajibannya dengan melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas aset tanah/bangunan yang dimiliki.

Pembayaran dilakukan di gerai Bank Kaltimtara yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik Kota Tarakan Jalan Mulawarman (Depan SPBU)

———

Jangan lupa lunasi tagihan PBB-mu ya, jatuh temponya tinggal 2 hari lagi hingga 30 September 2021. Segera lunasi untuk hindari denda keterlambatan.

Mari bayar pajak, mari turut membangun Tarakan 😀💪

Jika ada pertanyaan, silakan kontak @infopajakdaerah_tarakan , adminnya siap untuk membantu!

Menunaikan Kewajiban Dengan Melakukan Pembayaran PBB

Menunaikan Kewajiban Dengan Melakukan Pembayaran PBB

Menunaikan Kewajiban Dengan Melakukan Pembayaran PBB

Sumber FB : Humas Tarakan

28 September 2021 pada 18.03  · 

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya