Menunaikan Kewajiban Dengan Melakukan Pembayaran PBB
Menunaikan Kewajibannya Dengan Melakukan Pembayaran PBB
TARAKAN - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menunaikan kewajibannya dengan melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas aset tanah/bangunan yang dimiliki.
Pembayaran dilakukan di gerai Bank Kaltimtara yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik Kota Tarakan Jalan Mulawarman (Depan SPBU)
———
Jangan lupa lunasi tagihan PBB-mu ya, jatuh temponya tinggal 2 hari lagi hingga 30 September 2021. Segera lunasi untuk hindari denda keterlambatan.
Mari bayar pajak, mari turut membangun Tarakan 😀💪
Jika ada pertanyaan, silakan kontak @infopajakdaerah_tarakan , adminnya siap untuk membantu!
Sumber FB : Humas Tarakan
28 September 2021 pada 18.03 ·