Menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Kota Tarakan
Menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Kota Tarakan
TARAKAN - Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto, pada Minggu (26/9) pagi menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Kota Tarakan tentang Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Tarakan tahun anggaran 2021 yang dilanjutkan dengan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD-P tahun 2021 pada malam harinya.
Kedua agenda ini dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD pada dua rapat paripurna yang merupakan bagian dari tahapan pembahasan APBD-P Kota Tarakan.
Perda APBD-P ini nantinya akan menjadi pedoman Pemerintah Kota Tarakan dalam pelaksanaan anggaran, yang rencananya akan dilaksanakan mulai triwulan keempat tahun 2021 ini.
Terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pokok rencana APBD-P ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Wali Kota, salah satunya terkait dengan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sehingga beberapa pos belanja perlu dilakukan penyesuaian. Di samping itu, Pemkot menargetkan pendapatan daerah meningkat 7 persen dibandingkan dengan APBD murni tahun 2021 yang telah berjalan.
“RAPBD-P 2021 dapat mendorong peningkatan infrastruktur, pembangunan SDM, dan pelayanan masyarakat agar cita-cita mencapai visi Kota Tarakan dapat diwujudkan” ujar Wakil Wali Kota.
Sumber FB : Humas Tarakan
27 September 2021·