Buka Pelatihan PP Pengupahan
BUKA PELATIHAN PP PENGUPAHAN
TARAKAN - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., membuka acara pelatihan Peraturan Pemerintah Kota Tarakan nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang dilangsungkan di Ruang Rapat Kenawai Kantor Wali Kota Tarakan pada Selasa, 28 September 2021.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kota Tarakan dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kota Tarakan.
Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas diselenggarakannya pelatihan ini, mengingat PP 36 tahun 2021 ini merupakan peraturan yang relatif baru dan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020 lalu.
Pemerintah Kota Tarakan, ujarnya, sejalan dengan visi terwujudnya Tarakan sebagai kota maju dan sejahtera melalui smart city terus berupaya untuk mewujudkan iklim usaha Kota Tarakan yang mampu memicu pertumbuhan, “dengan adanya undang-undang cipta kerja ini diharapakan menciptakan suasana baru dalam dunia usaha kita demi majunya perekonomian kita,” ujar Wali Kota.
Di samping itu, ia pun berharap dengan adanya PP tentang Pengupahan ini, hak-hak para pekerja dapat terpenuhi untuk memperoleh penghidupan layak bagi kemanusiaan, memperoleh perlakuan yang sama dalam pengupahan tanpa diskriminasi, dan memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya, “semoga hak ini semua dapat ditunaikan dan kita semua dapat semakin mewujudkan keadilan dalam pengupahan,” harapnya.
Sumber FB : Humas Tarakan
28 September 2021 pada 10.14 ·