Instruksi Mendagri No. 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4
Berikut disampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Adapun untuk Kota Tarakan di dalam instruksi tersebut pemberlakuan dimulai pada tanggal 10 Agustus 2021 - 23 Agustus 2021.
Dokumen dapat diunduh pada tautan berikut :
https://drive.google.com/file/d/1-Eu3z6Z8zgrZkJ8efM5qKcg6hPOGc1lo/view
Mari kita terus terapkan protokol kesehatan ketat di manapun berada. Lakukan 6M:
- Memakai masker
- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
- Menjaga jarak
- Menjauhi kerumunan
- Mengurangi mobilitas
- Menghindari makan bersama
Terima kasih.
#tarakansmartcity #nevergiveup
Sumber FB : Humas Tarakan
10 Agustus 2021·