Surat Edaran Nomor 605 tahun 2021 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang

Surat Edaran Nomor : 605 tahun 2021 tentang  Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang menuju Tatanan Baru Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19 di Kota Tarakan

Pengumuman!

Berikut disampaikan Edaran Nomor 605 tahun 2021 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang menuju Tatanan Baru Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di Kota Tarakan.

Beberapa poin yang harus diperhatikan dalam edaran ini:

1.  Setiap pelaku perjalanan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

2. Pelaku perjalanan masuk ke wilayah Kota Tarakan dari DALAM negeri (kecuali dari dalam Kaltara) WAJIB MENUNJUKKAN KARTU VAKSIN minimal 1 kali dosis pemberian dan MENUNJUKKAN hasil RT-PCR negatif yang sampelnya diambil tidak lebih dari 2x24 jam atau RAPID TEST ANTIGEN non reaktif yang sampelnya diambil tidak lebih dari 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelaku perjalanan masuk ke wilayah Kota Tarakan dari LUAR negeri WAJIB MENUNJUKKAN KARTU VAKSINASI COVID-19 2 kali dosis pemberian dan MELAKUKAN UJI RT-PCR setiba di pintu kedatangan dengan biaya mandiri, dan diharuskan melakukan isolasi di tempat yang telah ditentukan sampai hasil tes keluar.

4. Pemeriksaan dengan alat GENOSE TIDAK BERLAKU dan setiba di Tarakan wajib melakukan RT-PCR atau RAPID TEST ANTIGEN dengan biaya mandiri.

5. Bagi seluruh pelaku perjalanan masuk ke wilayah Kota Tarakan dari perjalanan dalam negeri bukan dari dalam wilayah Kaltara, akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen test secara ACAK.

6. Pemalsuan dokumen hasil uji tes akan dikenakan sanksi.

Demikian untuk dipatuhi dan ditaati bersama.

Salam sehat 💪💪💪

——-

surat asli dapat diunduh di tautan:

1. https://drive.google.com/file/d/1xZkWr0SJAaYLMyW66x6FQlW8VfDVmg3O/view

2. http://tarakankota.go.id/download/se-605-tahun-2021.pdf

berikut versi image : 

Surat Edaran Nomor 605 tahun 2021 tentang  Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang

Surat Edaran Nomor 605 tahun 2021 tentang  Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang

Surat Edaran Nomor 605 tahun 2021 tentang  Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang

Sumber FB : Humas Tarakan

7 Juli 2021· 

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya