Dialog Publik : Pengetatan Perjalanan ke Luar Daerah
Dialog Publik : Pengetatan Perjalanan ke Luar Daerah
TARAKAN - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menghadiri dialog dengan tema “Pengetatan Perjalanan ke Luar Daerah” yang ditayangkan secara langsung dari studio RRI Pro 1 Tarakan pada Kamis (8/7).
Bersama Wali Kota, turut hadir pula sebagai narasumber yaitu Kepala Bandara Juwata dan perwakilan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota menjelaskan berbagai kebijakan yang diambil oleh Pemkot Tarakan dan Satgas Covid-19 yang dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, salah satunya keluarnya Edaran Wali Kota nomor 605 tahun 2021 yang mengatur kriteria dan perjalanan persyaratan orang.
Kebijakan ini, diambil mengingat meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 dari pelaku perjalanan.
Berdasarkan edaran tersebut, saat ini setiap pelaku perjalanan dalam negeri dari luar Kaltara yang masuk ke Tarakan harus menunjukkan bukti vaksin minimal 1 dosis dan hasil uji rapid test antigen atau RT-PCR.
Bagi yang hanya membawa hasil tes Genose dan bukti vaksin minimal 1 kali, setibanya di Tarakan wajib melakukan uji RT-PCR atau Rapid Test Antigen, serta wajib melakukan karantina sampai hasil keluar hasil uji negatif/non-reaktif.
Sumber FB : Humas Tarakan sedang di LPP RRI Tarakan.
8 Juli 2021· Tarakan ·