Wali Kota Ingatkan ASN Tak Boleh Cuti Tanggal Ini

Wali Kota Ingatkan ASN Tak Boleh Cuti Tanggal Ini

Wali Kota Ingatkan ASN Tak Boleh Cuti Tanggal Ini

TARAKAN- Tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 ternyata juga menjadi hari larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Jika masih tetap “nakal” maka akan dikenakan sanksi tegas oleh Wali Kota Tarakan.

Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes mengatakan bahwa ASN yang ingin berangkat ditanggal tersebut berkewajiban untuk mengantongi izin. Sebab jika berangkat tanpa izin, maka akan dianggap mangkir kerja.

“Sanksinya akan sesuai dengan PP 52 tahun 2010,” tegasnya.

Hingga kini, Khairul mengungkapkan bahwa ASN telah banyak mengajukan cuti Ramadan. Namun, saat tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, ASN dilarang untuk mengajukan cuti kerja. Bahkan ketersediaan transportasi udara dan laut pada tanggal tersebut menurut informasi yang didapatkan Khairul tidak ada.

“Saya dengar-dengar pesawat dan kapal tidak ada. Jadi mau berangkat bagaimana? Tapi kalau sekitaran Kaltara saja bisa,” ujarnya. (shy/ana)

*Selengkapnya baca koran Radar Tarakan edisi Rabu, 14 April 2021.

Sumber Web : https://kaltara.prokal.co/read/news/36882-wali-kota-ingatkan-asn-tak-boleh-cuti-tanggal-ini.html (Selasa, 13 April 2021 09:24)

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya