Perjanjian Kerjasama Dalam Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Perjanjian Kerjasama Dalam Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan beserta 83 Pemerintah Daerah lainnya di seluruh Indonesia menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat Dan Pajak Daerah yang diselenggarakan secara virtual zoom meeting di daerah masing-masing, pada rabu (21/4).
Seremoni penandatanganan perjanjian kerjasama di Kota Tarakan dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Tarakan dan ditandatangani oleh Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M. Kes., didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan Gerrrits P. Tampubolon, dan Sekretaris Daerah Kota Tarakan.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data, pengawasan wajib pajak bersama, pendampingan dan dukungan kapasitas sebagai upaya dalam meningkatkan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah.
Sumber FB : Humas Tarakan
21 April 2021 pada 15.30 ·