Rapat Paripurna XVII Masa Sidang II Tahun Sidang 2020/2021

Rapat Paripurna XVII Masa Sidang II Tahun Sidang 2020/2021

TARAKAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna XVII Masa Sidang II Tahun Sidang 2020/2021 di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, pada Selasa (23/02/2021). 

Rapat paripurna tersebut diikuti oleh Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M. Kes., dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang zakat. 

Walikota Tarakan yang menyampaikan Pandangan akhir pemerintah terhadap raperda tersebut mengungkapkan penggunaan dana zakat, infaq dan sedekah harus dikelola dengan baik dan benar, agar pengelolaan dana tersebut dapat dipergunakan dengan semestinya untuk kepentingan umat, "diharapkan pengelolaan zakat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi umat", ungkapnya. @ Kantor DPRD Tarakan

Rapat Paripurna XVII Masa Sidang II Tahun Sidang 2020/2021

Rapat Paripurna XVII Masa Sidang II Tahun Sidang 2020/2021

Rapat Paripurna XVII Masa Sidang II Tahun Sidang 2020/2021

Sumber FB : Humas Tarakan sedang di Kantor DPRD Tarakan.

23 Februari 2021· Bunyu, Kalimantan Utara  · 

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya