Kompleks Kantor Walikota Tarakan Sebagai Kawasan Dilarang Merokok
Kompleks Kantor Walikota Tarakan Sebagai Kawasan Dilarang Merokok
Pemerintah Kota Tarakan
Menetapkan
Kompleks Kantor Walikota Tarakan Sebagai Kawasan
Dilarang Merokok
- Setiap Pelanggaran Akan Dikenakan Sanksi
- Bagi Yang Melaporkan Pelanggaran Akan Dilindungi dan Diapresiasi
Dasar Hukum
1. Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Lesehatan Lingkungan
2. Perwali Nomor 34 tahun 2019 tentang Gerakan Masyarkat Hidup Sehat;
3. Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 003.1/63/ORG tanggal 21 Januari 2021 tentang
Sumber FB : Humas Tarakan