Kompleks Kantor Walikota Tarakan Sebagai Kawasan Dilarang Merokok

Kompleks Kantor Walikota Tarakan Sebagai Kawasan Dilarang Merokok

Pemerintah Kota Tarakan

Menetapkan

Kompleks Kantor Walikota Tarakan Sebagai Kawasan 

Dilarang Merokok

- Setiap Pelanggaran Akan Dikenakan Sanksi

- Bagi Yang Melaporkan Pelanggaran Akan Dilindungi dan Diapresiasi

Dasar Hukum

1. Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Lesehatan Lingkungan

2. Perwali Nomor 34 tahun 2019 tentang Gerakan Masyarkat Hidup Sehat;

3. Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 003.1/63/ORG tanggal 21 Januari 2021 tentang  

Sumber FB : Humas Tarakan

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya