Rakoor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
RAKOOR PEMBERANTASAN KORUPSI TERINTEGRASI
Wali Kota terima sertifikat, PSU, dan tandatangani kerja sama strategis
TARAKAN - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, menandatangani kerja sama strategis, menerima sertifikat tanah, dan menerima Prasarana, Sarana, dan Utilitas. Hal ini dilaksanakan ketika saat Wali Kota hadir pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Penyelamatan Aset, dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Tanjung Selor pada Kamis, 26 September 2020.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK-RI), Firli Bahuri, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Wakil Direktur Utama PT. PLN (Persero) dan diikuti oleh Penjabat Sementara Gubernur Kaltara, Kepala Daerah se-Kaltara, unsur kejaksaan, kepolisian, serta instansi terkait.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Tarakan secara resmi menerima Sertifikat atas 23 aset Pemerintah Kota Tarakan yang semakin mempertegas kepemilikan Pemkot terhadap aset yang dimiliki. Pemerintah Kota Tarakan, melalui kerja sama dengan KPK-RI dan Kantor Pertanahan Kota Tarakan, berencana menargetkan sertifikasi pada pada 126 bidang yang saat ini dengan selesainya 23 sertifikat masih terdapat 103 bidang yang semuanya masih berproses.
Di samping itu, juga ditandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang pajak dan retribusi daerah bersama dengan Bank Kaltimtara dan Nota Kesepahaman antara Bupati dan Wali Kota dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tentang Tax Clearance.
Terakhir, Wali Kota juga menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 2 pengembang di Kota Tarakan.
Sumber FB : Humas Tarakan
26 November 2020·