Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Tarakan

Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Tarakan

TARAKAN - Dalam rangka pembinaan dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Tarakan, Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penjatuhan Hukuman Disiplin di Ruang Kenawai Pemkot Tarakan, pada Senin (14/9).

SK Penjatuhan Hukuman Disiplin ini diberikan kepada 3 orang ASN dengan rincian 2 orang hukuman disiplin berat dan 1 orang disiplin sedang. Ketentuan Pemberian SK tersebut sudah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. @ Ruang kenawai ktr walikota Tarakan

Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Tarakan

Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Tarakan

Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Tarakan

Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Tarakan

Sumber FB : Humas Tarakan sedang di Ruang kenawai ktr walikota Tarakan.

14 September 2020· Tarakan, Kalimantan Utara  · 

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya