Pelaksanaan Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018

Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2018

TARAKAN - Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2018  tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain resmi dibuka, kamis (3/9).

Bimtek yang digelar di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M. Kes.

Bimtek ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltara, Sekda Kota Tarakan, Para Asisten, Direktur RSUKT, Direktur Perumda, serta sejumlah pejabat di lingkup Kota Tarakan.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota sekaligus melaunching program Host to Host PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). @ Gedung Serbaguna Kantor Walikota Tarakan.

Pelaksanaan Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018

Pelaksanaan Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018

Pelaksanaan Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018

Pelaksanaan Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018

Pelaksanaan Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018

Sumber : Humas Tarakan sedang di Gedung Serbaguna Kantor Walikota Tarakan.

3 September 2020· Tarakan, Kalimantan Utara  · 

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya