Rapat Pembahasan Draft Regulasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penanganan COVID-19

Rapat Pembahasan Draft Regulasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penanganan COVID-19

TARAKAN - Menindaklanjuti semakin meningkatnya kasus positif terpapar covid-19 di Kota Tarakan, Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M. Kes., memimpin langsung Rapat pembahasan draft Regulasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam penanganan Covid-19 bersama Forkopimda Kota Tarakan yang bertempat di Ruang Rapat Walikota, Selasa (25/8).

Rencananya, regulasi ini akan mengatur penerapan sanksi bagi individu maupun institusi/badan hukum/badan usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Penerapan regulasi ini ditargetkan dapat diimplementasikan dalam dua minggu ke depan, dan sambil menunggu penerapan akan dilakukan sosialisasi.

Penerapan regulasi ini berangkat dari kondisi meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Tarakan yang selama periode adaptasi kebiasaan baru. Di lapangan sendiri, kerap ditemui pelanggaran, “ini juga instruksi dari Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020, yang bahkan mengamanatkan agar Perwali ini segera diterapkan,” ungkap Wali Kota.

Rapat Pembahasan Draft Regulasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penanganan COVID-19

Rapat Pembahasan Draft Regulasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penanganan COVID-19

Rapat Pembahasan Draft Regulasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penanganan COVID-19

Rapat Pembahasan Draft Regulasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penanganan COVID-19

Rapat Pembahasan Draft Regulasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penanganan COVID-19

Rapat Pembahasan Draft Regulasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penanganan COVID-19

Sumber FB : Humas Tarakan sedang di Kantor Walikota Tarakan.

25 Agustus 2020 pada 11.44  · Tarakan, Kalimantan Utara  · 
Berita Setelahnya Berita Sebelumnya