Sosialiasi Syarat dan Ketentuan Dalam Pengumpulan Massa Dalam Rangka Pelonggaran PSBB di Kota Tarakan
Sosialiasi Syarat dan Ketentuan Dalam Pengumpulan Massa Dalam Rangka Pelonggaran PSBB di Kota Tarakan
TARAKAN - Dalam rangka pelonggaran PSBB di Kota Tarakan, pada Senin, 15 Juni 2020, Wali Kota Tarakan menggelar sosialiasi syarat dan ketentuan dalam pengumpulan massa.
Sasaran sosialisasi ini adalah pimpinan perwakilan kementerian/lembaga negara yang ada di Kota Tarakan, pimpinan perguruan tinggi, KPU, Bawaslu, dan segenap instansi terkait.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa PSBB Kota Tarakan masih berlaku dengan beberapa kelonggaran yang dibagi menjadi tujuh tahapan. Pada tanggal 20 Juni mendatang, pelonggaran ini akan memasuki fase kelima. Di dalam fase ini akan dilaksanakan pelonggaran antara lain bagi kegiatan politik dan akademik. Sementara di fase keenam yang mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020, direncanakan akan dimulai pelonggaran kegiatan pendidikan yang dilaksanakan secara kombinasi baik secara daring (online) maupun luring (offline).
Sumber FB : Humas Tarakan
15 Juni 2020 ·