Perihal Tanda Tangan Elektronik Administrasi Kependudukan di Kota Tarakan

Perihal Tanda Tangan Elektronik Administrasi Kependudukan di Kota Tarakan - Tarakan Info
Tarakan, 15 Juni 2020

Nomor : 475/129/DKPS
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Tanda Tanqan Elektronik

Kepada Yth.
1. Kepala/Pimpinan OPD Kota Tarakan
2. Kepala/Pimpinan Instansi Dinas Vertikal
3. Komandan/Kepala TNI/Polri
4. Kepala/Pimpinan BUMN/BUMD
5. Camat Se - Kota Tarakan
6. Lurah Se - Kota Tarakan
7. Lembaga Pengguna Dokumen Adminduk
di -
TARAKAN

Merujuk pada Peraturan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia :
1. UU Rl Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnforasi dan Transaksi Elektronik
2. Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara
Daring:

- Pasal 3 ayat (3) meliputi :
Huruf a penerapan Dokumen Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik (TTE),
huruf b pemeriksaan keaslian Dokumen Elektronik, Huruf e pemeriksaan
keaslian Dokumen Elektronik.

- Pasal 4 ayat (5) Pemeriksaan keaslian Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud Pasal 3 ayat (3) huruf e, digunakan untuk melayani pengecekan
keaslian dan autentifikasi dokumen dan Naskah Dinas Elektronik dalam
penyelenggaraan Administrasi Kependuduk

3. Nomor 104 Tahun ' 2O'l'9 Tentang Pendokumentasian Administrasi
Kependudukan Pasal 19 ayat (6) dalam hal dokumen kependudukan dengan
format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik (TfE) KTP-el tidak
memerlukan pelayanan legalisir.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas maka Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Tarakan telah melaksanakan Tanda Tangan Secara
Elektronik (TfE) dan KTP-el pada dokumen administrasi kependudukan seperti :

a. Kartu Keluarga (KK)
b. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
c. Pencatatan Sipil meliputi :
- Kutipan Akta Kelahiran,
- Kutipan Akta Perkawinan,
- Kutipan Akta Kematian,
- Kutipan Akta Perceraian,
- Kutipan Akta Pengakuan Anak

Apabila dokumen administrasi kependudukan telah ditandatangani secara
elektronik (TTE) oleh pejabat yang berkompeten maka tidak perlu lagi minta
dilegalisir, cukup dengan menggunakan smartphone aplikasi QR-code untuk
mengecekan kebenaran data base tersebut. Kecuali dokumen administrasi
Kependudukan yang belum di TTE.

Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian serta dilaksanakan
sebagaimana mestinya.

Kepala Dinas,

HAMSYAH. SE
NIP. 19660616 199803 1 006

Tembusan:
1. Walikota Tarakan
2. Sekretaris Daerah Kota Tarakan
3. lnspektur Inspektorat Kota Tarakan


Berita Setelahnya Berita Sebelumnya