Rapat Persiapan Pembatasan Moda Transportasi Laut dan Darat di Ruang Rapat Walikota Tarakan
Rapat Persiapan Pembatasan Moda Transportasi Laut dan Darat di Ruang Rapat Walikota Tarakan
TARAKAN - Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi Kota Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M. Kes, menyelenggarakan Rapat Persiapan Pembatasan Moda Transportasi Laut dan Darat di Ruang Rapat Walikota Tarakan, Sabtu (25/4).
Rapat ini dihadiri oleh Unsur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, Mulai dari Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Dinas/Badan, dan Instansi Vertikal yang membidangi.
Materi pokok pada rapat ini juga merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020. Sebelumnya, di Kota Tarakan sendiri telah dilakukan beberpa pengehentian layanan transportasi, mulai dari Pelabuhan Malundung pada beberapa waktu yang lalu, hingga yang terbaru pengentian operasional penerbangan dari dan ke Kota Tarakan yang berlaku mulai 24 April lalu dan efektif dimulai hari ini.
Sebagai informasi tambahan, Kota Tarakan pada hari ini juga telah melakukan ujicoba PSBB hari ke-3. Direncanakan, besok kebijakan PSBB akan berlaku efektif hingga 9 Mei 2020 mendatang.
Sumber FB : Humas Tarakan berada di Kantor Walikota Tarakan.
25 April pukul 10.56 · Tarakan, Kalimantan Utara ·
TARAKAN - Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi Kota Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M. Kes, menyelenggarakan Rapat Persiapan Pembatasan Moda Transportasi Laut dan Darat di Ruang Rapat Walikota Tarakan, Sabtu (25/4).
Rapat ini dihadiri oleh Unsur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, Mulai dari Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Dinas/Badan, dan Instansi Vertikal yang membidangi.
Materi pokok pada rapat ini juga merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020. Sebelumnya, di Kota Tarakan sendiri telah dilakukan beberpa pengehentian layanan transportasi, mulai dari Pelabuhan Malundung pada beberapa waktu yang lalu, hingga yang terbaru pengentian operasional penerbangan dari dan ke Kota Tarakan yang berlaku mulai 24 April lalu dan efektif dimulai hari ini.
Sebagai informasi tambahan, Kota Tarakan pada hari ini juga telah melakukan ujicoba PSBB hari ke-3. Direncanakan, besok kebijakan PSBB akan berlaku efektif hingga 9 Mei 2020 mendatang.
#psbb #psbbkotatarakan #psbbtarakan
#covid19 #tarakan #paguntaka
#kaltara #karantinamandiri #karantina #psbbkaltara
#terimakasih #janganmudik #marhabanyaaramadhan
#dirumahsaja #stayathome #dirumahaja #diamdirumah #viruscorona #covid19
#covid_19 #tarakansmartcity #humastarakan #dinaskesehatantarakan #diskominfosptarakan
#tarakan #germas #TarakanBerPHBS #terdepanmelawanhoakskesehatan #lawancovid19 #tarakansmartcity #tarakancity
#kotatarakan #tarakankotagoid #tarakandotinfo #tarakaninfo #infotarakan
#tarakankota @tarakankotagoid @tarakandotinfo
25 April pukul 10.56 · Tarakan, Kalimantan Utara ·