Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Restoran, Rumah Makan, Pusat Kuliner, Pujasera dan Cafe di Kota Tarakan
Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor : 556/183/DISPAR.II
Tentang
Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Restoran, Rumah Makan, Pusat Kuliner, Pujasera dan Cafe di Kota Tarakan
klik pada gambar untuk melihat lebih besar
BPBD Kota Tarakan
Alamat : Jl. KH Agus Salim RT 19 No. 04 Kota Tarakan - Kalimantan Utara
Email : bpbdkotatarakan1@gmail.com
FP : BPBDKotaTarakan
Facebook : bpbdkotarakan
Twitter : BpbdTarakan
Instagram : bpbd_KotaTarakan
Salam Tangguh...
Salam Kemanusiaan...
#KenaliAncamannyaKurangiResikonya
#BersamaKurangiResiko
#SadarBencana
#SiagaBencana
#SiapUntukSelamat
#BencanaUrusanBersama
Sumber FB : BPBD Kota Tarakan bersama Ahmady Burhan Chicho.
10 April pukul 11.32 ·