Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Restoran, Rumah Makan, Pusat Kuliner, Pujasera dan Cafe di Kota Tarakan

Surat Edaran Wali Kota Tarakan No. 556/183/DISPAR.II - Tarakan Info
Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor : 556/183/DISPAR.II
Tentang 
Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Restoran, Rumah Makan, Pusat Kuliner, Pujasera dan Cafe di Kota Tarakan

Selamat siang #SahabatTangguh bagi sahabat Pengusaha/Pengelola/Pimpinan Usaha Kuliner, berikut kami sampaikan Himbauan Wali Kota Tarakan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Restoran, Rumah Makan, Pusat Kuliner, Pujasera, Cafe, Kedai atau Warung Kopi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran #Covid19 di Kota Tarakan.
klik pada gambar untuk melihat lebih besar

BPBD Kota Tarakan
Alamat : Jl. KH Agus Salim RT 19 No. 04 Kota Tarakan - Kalimantan Utara

Email : bpbdkotatarakan1@gmail.com
FP : BPBDKotaTarakan
Facebook : bpbdkotarakan
Twitter : BpbdTarakan
Instagram : bpbd_KotaTarakan

Salam Tangguh...
Salam Kemanusiaan...

#KenaliAncamannyaKurangiResikonya
#BersamaKurangiResiko
#SadarBencana
#SiagaBencana
#SiapUntukSelamat
#BencanaUrusanBersama

Sumber FB : BPBD Kota Tarakan bersama Ahmady Burhan Chicho.
10 April pukul 11.32 ·
Berita Setelahnya Berita Sebelumnya