Penjualan Kartu Parkir Berlangganan
Penjualan Kartu Parkir Berlangganan
Tarakan,- Sejak Dilaunching pada tanggal 15 Desember 2019 kemarin Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tarakan Kota Tarakan melakukan Penjualan Kartu Parkir berlangganan Di Loket Kantor (BPPRD) Kota Tarakan Kamis, (19/1219).
Kasi Aplikasi Informatika Diskominfo SP Tarakan Mujiono mengatakan, saat ini penjualan Kartu Parkir berlangganan masih difokuskan di Kantor BPPRD Kota Tarakan dijalan Jend Sudirman Gedung Kadis Kampung Baru Tarakan.
Kedepan penjualan Kartu Parkir berlangganan akan kita sebar disetiap Kantor-Kantor Kelurahan Tarakan dan outlet yang bermitra dengan Pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Tarakan.
“sejak 15 Desember kemarin penjualan Kartu parkir berlanganan sudah terjual sebanyak lima puluh tutujuh kartu berlanganan” ungkap Muji.
Untuk itu bagi masyarakat yang belum beralih mengunakan parkir berlangganan segera daftarkan kendaraan anda hanya dengan membayar .Rp 100.000,- untuk kendaraan roda dua dan Rp 200.000,- untuk kendaraan roda empat.
Kegiatan Sosialiasasi serta penambahan loket-loket penjualan akan terus dilakukan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang program parkir berlanganan serta mempermudah jangkauan lebih banyak kepada masyarakat yang ingin berlangganan. (oz)
Sumber : tarakankota.go.id (19 Des' 2019)
Tarakan,- Sejak Dilaunching pada tanggal 15 Desember 2019 kemarin Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tarakan Kota Tarakan melakukan Penjualan Kartu Parkir berlangganan Di Loket Kantor (BPPRD) Kota Tarakan Kamis, (19/1219).
Kasi Aplikasi Informatika Diskominfo SP Tarakan Mujiono mengatakan, saat ini penjualan Kartu Parkir berlangganan masih difokuskan di Kantor BPPRD Kota Tarakan dijalan Jend Sudirman Gedung Kadis Kampung Baru Tarakan.
Kedepan penjualan Kartu Parkir berlangganan akan kita sebar disetiap Kantor-Kantor Kelurahan Tarakan dan outlet yang bermitra dengan Pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Tarakan.
“sejak 15 Desember kemarin penjualan Kartu parkir berlanganan sudah terjual sebanyak lima puluh tutujuh kartu berlanganan” ungkap Muji.
Untuk itu bagi masyarakat yang belum beralih mengunakan parkir berlangganan segera daftarkan kendaraan anda hanya dengan membayar .Rp 100.000,- untuk kendaraan roda dua dan Rp 200.000,- untuk kendaraan roda empat.
Kegiatan Sosialiasasi serta penambahan loket-loket penjualan akan terus dilakukan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang program parkir berlanganan serta mempermudah jangkauan lebih banyak kepada masyarakat yang ingin berlangganan. (oz)
Sumber : tarakankota.go.id (19 Des' 2019)