Jokowi Serahkan Seribu Sertfikat Warga Kalimantan Utara
Jokowi Serahkan Seribu Sertfikat Warga Kalimantan Utara
Tarakan – Dalam Kunjungannya Ke Kalimantan Utara, Presiden Joko Widodo menyerahkan sebanyak seribu sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Kaltara yang diserahkan secara gratis di Gedung Tenis Indor Telaga Keramat Tarakan, Rabu, (18/12/2019).
Percepatan penerbitan sertifikat dilakukan karena banyaknya sengketa lahan dan tanah yang terjadi di masyarakat yang memicu terjadinya konflik akibat dari seketa tanah dan lahan dan masalah ini harus segera diselesaikan.
Lebih lanjut Presiden Jokowi menyampaikan, tercatat hingga tahun 2015, penerbitan sertifikat baru mencapai 46 juta yang diberikan kepada masyarakat dari 126 juta bidang tanah yang seharusnya bersertifikat, Artinya masih ada 80 juta yang belum memiliki.
“Bapak dan Ibu harus bersyukur karena sudah pegang sertifikat,"ungkap Jokowi
Jokowi menegaskan,bagi masyarakat yang sudah memegang sertifikat hak atas tanah, ini merupakan tanda bukti atas tanah yang dimiliki sehingga konflik lahan bisa dihindari
dikarenakan bukti hak hukum atas tanah yang saudara miliki sudah jelas. (oz)
Sumber Web : Tarakankotagoid
Tarakan – Dalam Kunjungannya Ke Kalimantan Utara, Presiden Joko Widodo menyerahkan sebanyak seribu sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Kaltara yang diserahkan secara gratis di Gedung Tenis Indor Telaga Keramat Tarakan, Rabu, (18/12/2019).
Percepatan penerbitan sertifikat dilakukan karena banyaknya sengketa lahan dan tanah yang terjadi di masyarakat yang memicu terjadinya konflik akibat dari seketa tanah dan lahan dan masalah ini harus segera diselesaikan.
Lebih lanjut Presiden Jokowi menyampaikan, tercatat hingga tahun 2015, penerbitan sertifikat baru mencapai 46 juta yang diberikan kepada masyarakat dari 126 juta bidang tanah yang seharusnya bersertifikat, Artinya masih ada 80 juta yang belum memiliki.
“Bapak dan Ibu harus bersyukur karena sudah pegang sertifikat,"ungkap Jokowi
Jokowi menegaskan,bagi masyarakat yang sudah memegang sertifikat hak atas tanah, ini merupakan tanda bukti atas tanah yang dimiliki sehingga konflik lahan bisa dihindari
dikarenakan bukti hak hukum atas tanah yang saudara miliki sudah jelas. (oz)
Sumber Web : Tarakankotagoid