Penerimaan Tenaga Medis Non PNS Pada Rumah Sakit Umum Kota Tarakan Tahun 2019
Penerimaan Tenaga Medis Non PNS Pada Rumah Sakit Umum Kota Tarakan Tahun 2019
I. DASAR : Keputusan Walikota Tarakan Nomor : 814. 1/HK-III/71/2019 Tentang
Penetapan Formasi Pengadaan Tenaga Kontrak Pada Rumah Sakit Umum Kota Tarakan Tahun 2019
Pemerintah Kota Tarakan membuka Penerimaan Tenaga Medis Non PNS untuk
ditempatkan pada Rumah Sakit Umum Kota Tarakan Tahun 2019 untuk formasi :
II. PERSYARATAN
A. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia
b. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yag tetap, karena melakukan suatu tindak
pidana kejahatan;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS / Anggota TNI / Anggota Kepoiisian Negara atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
e. Berkelakuan baik;
f. Sehat jasmani dan rohani.
B. PERSYARATAN KHUSUS
l. Surat Lamaran ditulis tangan di atas kertas double folio bergaris menggunakan
huruf balok dan tinta wama hitam serta ditandatangani Asli, sesuai contoh format
@ lampiran I pengumuman sebanyak I (satu) rangkap.
2. Melampirkan Pas Photo Wama berukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
3. Melampirkan foto copy ijazah sesuai dengan persyaratan formasi jabalan
lowongan yang tersedia serta dilegalisir pejabat yang berwenang sebanyak I
(satu) rangkap.
4. Melampirkan foto copy transkrip nilai, dilegalisir pejabat yang
sebanyak I (satu) rangkap
5. Melampirkan Surat Tanda Registrasi (Dokter) yang masih berlaku
6. Untuk formasi Dokter umum lebih diutamakan yang memiliki sertifikat ACL.S
dau ATLS.
7. Daftar riwayat hidup
8 Mengisi surat penyataan Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota
Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta ( lampiran III pengumuman);
9. Tidak sedang menjalani pendidikan formal dibuktikan dengan surat penyataan
diatas materai 6000 ( lampiran III pengumuman)
C. CARA PENDAFTARAN DAN SELEKSI
l. Berkas lamaran dimasukkan ke dalam amplop coklat bertali ukuran folio ditujukan kepada :
Walikota Tarakan
Cq. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tarakan
Jl. P. Kalimanran No. I TARAKAN (Kode pos 77122) dengan mencantumkan identitas nama pelamar, kualifikasi pendidikan, dan nama jabatan formasi yang dipilih pada pojok kiri atas; (lampiran II)
2. Berkas Lamaran dapat diserahkan langsung ke panitia atau dikirim melalui POS sesuai dengan alamat yang tertera di atas;
3. Lamaran dapat disampaikan sejak tanggal Pengumuman ini
4. Pelaksanaan Seleksi terdiri dari Seleksi Administasi dan Seleksi Wawancara.
Untuk jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Wawancara akan diumumkan
kemudian.
D. LAIN.LAIN
1. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
- dr. JOKO HARYANTO : 081346220315
- dr. ISHAK PALOGA : 08125491125
- YAKUP ANWAR : 081347010807 (WhatsApps)
2. Seluruh proses seleksi penerimaan tenaga medis non PNS ini tidak dipungut biaya.
I. DASAR : Keputusan Walikota Tarakan Nomor : 814. 1/HK-III/71/2019 Tentang
Penetapan Formasi Pengadaan Tenaga Kontrak Pada Rumah Sakit Umum Kota Tarakan Tahun 2019
Pemerintah Kota Tarakan membuka Penerimaan Tenaga Medis Non PNS untuk
ditempatkan pada Rumah Sakit Umum Kota Tarakan Tahun 2019 untuk formasi :
II. PERSYARATAN
A. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia
b. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yag tetap, karena melakukan suatu tindak
pidana kejahatan;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS / Anggota TNI / Anggota Kepoiisian Negara atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
e. Berkelakuan baik;
f. Sehat jasmani dan rohani.
B. PERSYARATAN KHUSUS
l. Surat Lamaran ditulis tangan di atas kertas double folio bergaris menggunakan
huruf balok dan tinta wama hitam serta ditandatangani Asli, sesuai contoh format
@ lampiran I pengumuman sebanyak I (satu) rangkap.
2. Melampirkan Pas Photo Wama berukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
3. Melampirkan foto copy ijazah sesuai dengan persyaratan formasi jabalan
lowongan yang tersedia serta dilegalisir pejabat yang berwenang sebanyak I
(satu) rangkap.
4. Melampirkan foto copy transkrip nilai, dilegalisir pejabat yang
sebanyak I (satu) rangkap
5. Melampirkan Surat Tanda Registrasi (Dokter) yang masih berlaku
6. Untuk formasi Dokter umum lebih diutamakan yang memiliki sertifikat ACL.S
dau ATLS.
7. Daftar riwayat hidup
8 Mengisi surat penyataan Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota
Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta ( lampiran III pengumuman);
9. Tidak sedang menjalani pendidikan formal dibuktikan dengan surat penyataan
diatas materai 6000 ( lampiran III pengumuman)
C. CARA PENDAFTARAN DAN SELEKSI
l. Berkas lamaran dimasukkan ke dalam amplop coklat bertali ukuran folio ditujukan kepada :
Walikota Tarakan
Cq. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tarakan
Jl. P. Kalimanran No. I TARAKAN (Kode pos 77122) dengan mencantumkan identitas nama pelamar, kualifikasi pendidikan, dan nama jabatan formasi yang dipilih pada pojok kiri atas; (lampiran II)
2. Berkas Lamaran dapat diserahkan langsung ke panitia atau dikirim melalui POS sesuai dengan alamat yang tertera di atas;
3. Lamaran dapat disampaikan sejak tanggal Pengumuman ini
4. Pelaksanaan Seleksi terdiri dari Seleksi Administasi dan Seleksi Wawancara.
Untuk jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Wawancara akan diumumkan
kemudian.
D. LAIN.LAIN
1. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
- dr. JOKO HARYANTO : 081346220315
- dr. ISHAK PALOGA : 08125491125
- YAKUP ANWAR : 081347010807 (WhatsApps)
2. Seluruh proses seleksi penerimaan tenaga medis non PNS ini tidak dipungut biaya.
Tarakan, 13 Maret 2019
WALIKOTA TARAKAN
ttd
dr. KHAIRUL, M. Kes