Warga Hanya Perlu Membawa KTP, Untuk Membuat e-KTP
Tarakan,- Pembuatan elektonik KTP (e-KTP) di kota Tarakan telah memasuki tahap perekaman data untuk pemegang KTP konvensional. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan H.M Nuch Galeba, SE, M.Si, mengungkapkan bahwa warga tidak perlu membawa banyak berkas untuk melakukan rekam data, warga hanya perlu membawa KTP sebagai data tertulis.
“Tidak perlu membawa perlengkapan adminitrasi, hanya KTP saja karna datanya semua telah ada di Disdukcapil,” Tuturnya
Galeba juga menyampaikan dalam proses perekaman warga akan melalui beberapa proses, diantaranya ialah pengambilan foto digital, pengambilan sidik jari (fingger print), scan retina mata (iris scanner) dan tandatangan digital (signature pad).
Semua data yang telah tercacat akan dikirim ke Jakarta untuk selanjutnya akan dilakukan proses pembuatan e-KTP oleh kementrian Dalam Negri. “Proses akhir akan ke Jakarta dan tujuannya diharapkan tidak ada lagi KPT ganda di Indonesia,” Jelasnya
Perekaman data e-KTP di Tarakan dibuka di lantai dasar Gedung Gabungan Dinas II hingga 100 hari mendatang. Sementara untuk jam oprasionalnya, Disdukcapil akan membuka pelayanan mulai pukul 08.00-22.00 Wita bagi seluruh warga Kota Tarakan yang wajib KTP.
TT – DD, Diskominfo Tarakan
Sumber : tarakankota.go.id (10 Oktober 2011)
“Tidak perlu membawa perlengkapan adminitrasi, hanya KTP saja karna datanya semua telah ada di Disdukcapil,” Tuturnya
Galeba juga menyampaikan dalam proses perekaman warga akan melalui beberapa proses, diantaranya ialah pengambilan foto digital, pengambilan sidik jari (fingger print), scan retina mata (iris scanner) dan tandatangan digital (signature pad).
Semua data yang telah tercacat akan dikirim ke Jakarta untuk selanjutnya akan dilakukan proses pembuatan e-KTP oleh kementrian Dalam Negri. “Proses akhir akan ke Jakarta dan tujuannya diharapkan tidak ada lagi KPT ganda di Indonesia,” Jelasnya
Perekaman data e-KTP di Tarakan dibuka di lantai dasar Gedung Gabungan Dinas II hingga 100 hari mendatang. Sementara untuk jam oprasionalnya, Disdukcapil akan membuka pelayanan mulai pukul 08.00-22.00 Wita bagi seluruh warga Kota Tarakan yang wajib KTP.
TT – DD, Diskominfo Tarakan
Sumber : tarakankota.go.id (10 Oktober 2011)