Bulan Ini Dilimpahkan ke Jaksa
BAP Pembunuhan Aditya Susanto
TARAKAN – Jika tidak ada halangan, maka bulan Oktober ini berkas acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka pembunuhan Aditya Susanto (22), kepala bagian keuangan PT Permata Finance, masing-masing MR, DY dan ED akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dalam tahap I.
Artinya, penyidik kepolisian akan menyerahkan BAP ketiga tersangka ke tangan jaksa untuk ditelaah (diteliti). Jika dalam penelitiannya ditemukan adanya kekurangan, maka BAP akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa. Namun sebaliknya, jelas Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo, apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan tahap II.
Maksudnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya. “Jika tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan, maka secara otomatis kewenangan penahanan terhadap ketiga tersangka menjadi tahanan kejaksaan dan hakim apabila sudah masuk di persidangan,” jelas Subarjo kepada Radar Tarakan.
Ditegaskannya, saat ini proses BAP sedang dalam pemeriksaan tambahan atau dilengkapi. Setelah dilakukannya rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan di Kampung Bugis ini, pada awal bulan kemarin.
Disinggung mengenai waktu penahanan penyidik terhadap ketika tersangka, rinci Subarjo, dalam kasus pembunuhan karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara, maka penyidik mempunyai waktu penahanan lebih kurang 4 bulan. Dengan perincian, 20 hari penahanan pertama kemudian diperpanjang ke jaksa selama 40 hari dan dapat diperpanjang lagi oleh pengadilan setempat selama 60 hari.
“Namun perpanjangan dari pengadilan, tidak serta merta langsung 60 hari lamanya. Tetapi dibagi menjadi dua bagian. Yakni perpanjangan pertama 30 hari dan perpanjangan kedua 30 hari,” tutup Barjo. (noi/iza)
Sumber : radartarakan (10 Oktober 2011)
TARAKAN – Jika tidak ada halangan, maka bulan Oktober ini berkas acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka pembunuhan Aditya Susanto (22), kepala bagian keuangan PT Permata Finance, masing-masing MR, DY dan ED akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dalam tahap I.
Artinya, penyidik kepolisian akan menyerahkan BAP ketiga tersangka ke tangan jaksa untuk ditelaah (diteliti). Jika dalam penelitiannya ditemukan adanya kekurangan, maka BAP akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa. Namun sebaliknya, jelas Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo, apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan tahap II.
Maksudnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya. “Jika tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan, maka secara otomatis kewenangan penahanan terhadap ketiga tersangka menjadi tahanan kejaksaan dan hakim apabila sudah masuk di persidangan,” jelas Subarjo kepada Radar Tarakan.
Ditegaskannya, saat ini proses BAP sedang dalam pemeriksaan tambahan atau dilengkapi. Setelah dilakukannya rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan di Kampung Bugis ini, pada awal bulan kemarin.
Disinggung mengenai waktu penahanan penyidik terhadap ketika tersangka, rinci Subarjo, dalam kasus pembunuhan karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara, maka penyidik mempunyai waktu penahanan lebih kurang 4 bulan. Dengan perincian, 20 hari penahanan pertama kemudian diperpanjang ke jaksa selama 40 hari dan dapat diperpanjang lagi oleh pengadilan setempat selama 60 hari.
“Namun perpanjangan dari pengadilan, tidak serta merta langsung 60 hari lamanya. Tetapi dibagi menjadi dua bagian. Yakni perpanjangan pertama 30 hari dan perpanjangan kedua 30 hari,” tutup Barjo. (noi/iza)
Sumber : radartarakan (10 Oktober 2011)